Pengertian Reforma Agraria Atas Tanah

reforma agraria

Pengertian agraria secara umum adalah yang berkaitan dengan urusan pertanian, tanah pertanian, atau urusan pemilikan tanah. Sedangkan dalam bahasa Inggris agrarian (agraria) berarti tanah. Jadi secara bahasa, agraria adalah tanah. Namun konflik agraria dan sengketa tanah menjadi salah satu gesekan yang sering terjadi di masyarakat, sehingga muncullah reforma agraria.

Pengertian Reforma Agraria

Pengertian reforma agraria adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan harapan baru bagi rakyat atas penguasaan tanah. Seperti dikutip dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Konflik agraria dan sengketa tanah menjadi salah satu gesekan yang mengganggu efektivitas kehidupan di masyarakat. Setidaknya ada dua pemicu konflik agraria, yakni:

  • Kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria, baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah.
  • Kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik.

Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang terus ditingkatkan. Jika menelaah UU Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai melalui reforma agraria, yaitu

  • Menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan.
  • Menyelesaikan konflik agraria.
  • Menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

Dampak Positif dari Reforma Agraria adalah Memberikan Harapan Baru

Reforma agraria hadir guna mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Dengan begitu, reforma agraria idealnya dapat memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dalam reforma agraria adalah memberikan aset dan akses.

Dalam hal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertifikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk hal akses, Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran.


Jangan sampai ketinggalan artikel Referensi  lain yang bisa memperluas pemahaman Anda:


Dampak positif dari reforma agraria adalah memberikan program-program yang dapat menuntaskan berbagai persoalan umum di bidang agraria, sosial, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, antara lain:

  • Ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
  • Sengketa dan konflik agraria.
  • Alih fungsi lahan pertanian yang masif.
  • Turunnya kualitas lingkungan hidup.
  • Kemiskinan dan pengangguran.
  • Kesenjangan sosial.
Anda telah membaca artikel tentang "Pengertian Reforma Agraria Atas Tanah" yang telah dipublikasikan oleh Kanal Griya. Semoga bermanfaat dan menambah informasi. Terima kasih.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.